[1]
M. Hudi and O. G. Ramadhan, “Konstitutionalisme Pembuatan Peraturan Daerah Tentang Desa (Analisis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa)”, MJPSK, vol. 17, no. 2, pp. 288–299, Aug. 2025.