[1]
V. N. Septiani, I. Hariyani, B. Prakoso, and M. A. Hasbullah, “Akibat Hukum Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Atas Perusahaan Asuransi Ke Pengadilan Niaga Yang Diajukan Oleh Pemohon Yang Tidak Memiliki Legal Standing”, mimbar, vol. 7, no. 2, pp. 208–223, Jan. 2024.