AUTENTIKASI AKTA PPAT YANG PENGESAHAN AKTANYA TIDAK SESUAI PADA SAAT PENANDATANGANAN PARA PIHAK DIHADAPAN PPAT

Penulis

  • Yulia Syanu Citra Pertiwi Fakultas Hukum Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.52166/mimbar.v5i2.3066

Kata Kunci:

Autentikasi, Akta PPAT, PPAT

Abstrak

PPAT ialah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik dibidang pertanahan yaitu terkait dengan hak atas tanah dan bangunan atau hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dinormakan dalam PP No. 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT. Bentuk serta tata cara proses pembuatan Akta PPAT diatur dalam PERKABAN No. 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengkaji mengenai autentikasi akta PPAT yang pengesahan aktanya tidak sesuai pada saat penandatanganan para pihak dihadapan PPAT. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan dari kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu akta PPAT yang pengesahan aktanya tidak sesuai pada saat penandatanganan para pihak dihadapan PPAT, terdapat sebuah penyimpangan terhadap prosedur pembuatan akta. Adanya penyimpangan terhadap proses pembuatan akta, berpengaruh pada nilai otentisitas akta tersebut dan berakibat hukum pada sifat kekuatan pembuktian akta tersebut.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2022-07-01

Cara Mengutip

Pertiwi, Y. S. C. (2022). AUTENTIKASI AKTA PPAT YANG PENGESAHAN AKTANYA TIDAK SESUAI PADA SAAT PENANDATANGANAN PARA PIHAK DIHADAPAN PPAT. MIMBAR YUSTITIA : Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 5(2), 146–156. https://doi.org/10.52166/mimbar.v5i2.3066

Terbitan

Bagian

Articles